JADWAL PELAKSANAAN PPDB
- Penetapan Zonasi (21 Mei 2021)
- Publikasi PPDB (21 Mei – 16 Juni 2021)
- Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token (14 – 19 Juni 2021)
- Pendaftaran (21 – 23 Juni 2021 pukul 07.00 – 23.59 WIB, 24 Juni 2021 pukul 07.00 – 16.00 WIB)
- Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran (25 – 26 Juni 2021)
- Pengumuman Hasil Seleksi (26 Juni 2021 paling lambat pukul 23.55 WIB)
- Daftar Ulang (28 Juni – 2 Juli 2021
SYARAT PENDAFTARAN
- Calon Peserta Didik (CPD) telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP/Sederajat.
- CPD berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran
DAYA TAMPUNG
Daya tampung 10 kelas (360 siswa), terdiri dari:
- Program MIPA = 6 kelas (216 siswa)
- Program IPS = 4 kelas (144 siswa)
TATA CARA PENDAFTARAN (3 Tahap)
PENGAJUAN AKUN
Bagi lulusan SMP/Sederajat Tahun 2020/2021, pastikan sudah melakukan input data awal pada sekolah asal. Cara pengajuan akun:
- CPD mengakses situs https://ppdb.jatengprov.go.id;
- CPD memasukan NISN, NIK, dan tanggal lahir;
- CPD melakukan unggah pakta integritas jika data sudah benar;
- CPD melakukan persetujuan pengajuan akun; dan
- CPD mencetak bukti pengajuan akun yang tertera nomor peserta dan token.
Bagi lulusan sebelum tahun 2020/2021 atau lulusan luar provinsi atau luar negeri yang belum melakukan input data awal, maka input data dapat dilakukan di SMA/SMK daerah CPD. Cara pengajuan akun:
- CPD mengakses situs https://ppdb.jatengprov.go.id;
- CPD melakukan input data pada formulir “info peserta”;
- CPD mengunggah dokumen pendukung (KK, SK nilai rapor, piagam, KIP/PIP, Pakta Integritas, dll);
- CPD akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang tertera nomor peserta dan token; dan
- CPD menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator SMA.
AKTIVASI AKUN
- CPD mengakses situs https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman “Aktivasi”.
- CPD memasukkan Nomor Peserta dan Token.
- CPD melengkapi alamat email (optional).
- CPD membuat password.
MENDAFTAR
- CPD mengakses situs https://ppdb.jatengprov.go.id;
- CPD memasukkan nomor peserta dan password pada laman “login”;
- CPD memilih sekolah (jika sudah memenuhi syarat);
- CPD mencetak bukti pendaftaran yang terdapat nomor pendaftaran; dan
- CPD memantau jurnal dan hasil seleksi pada sistem aplikasi PPDB.
JALUR PENDAFTARAN
- JALUR ZONASI (Min. 55%)
Seleksi berdasarkan jarak ordinat rumah/tempat tinggal CPD sesuai KK, jika ada jarak yang sama maka diseleksi berdasarkan usia CPD.
JALUR AFIRMASI (Min. 20%)
- CPD dari keluarga kurang mampu, anak panti asuhan, dan putra/putri nakes yang menangani kasus covid-19 secara langsung (dari dalam zonasi maupun luar zonasi);
- Kuota putra/putri nakes maks 5%.
- CPD keluarga tidak mampu dibuktikan dengan DTKS atau KIP/PIP.
- CPD panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- CPD putra/putri nakes ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
JALUR PRESTASI (Maks. 20%)
- CPD menggunakan seleksi prestasi (dari dalam zonasi maupun luar zonasi).
- Nilai prestasi berdasarkan pada nilai rapor SMP semester I – V dan nilai kejuaraan (jika ada, dibuktikan dengan sertifikat kejuaraan min. 6 bulan maks. 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB).
- CPD dengan prestasi juara I, II, III Internasional dan juara I Nasional kejuaraan berjenjang, langsung diterima.
- Jika ada nilai prestasi yang sama maka seleksi berdasarkan usia CPD.
JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA (Maks. 5%)
- CPD yang mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi.
- Jalur ini dapat diisi oleh anak guru ASN dan non-ASN SMA Negeri 7 Surakarta.
- CPD di luar zonasi.
PILIHAN PENDAFTARAN
- SKD tidak berlaku.
- CPD memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 sekolah (1 SMA Negeri dalam zonasi dan 1 SMA Negeri luar zonasi).
Contoh :
- 1 jalur zonasi dan 1 jalur prestasi atau afirmasi di luar zonasi.
- 1 jalur prestasi di dalam zonasi (tidak dapat mendaftar jalur zonasi) dan 1 jalur afirmasi di luar wilayah zonasi.
- 1 jalur afirmasi di dalam zonasi (tidak dapat mendaftar jalur zonasi) dan 1 jalur prestasi di luar wilayah zonasi.
- CPD dapat mengubah pilihan sekolah ataupun jalur pendaftaran selama masih dalam masa pendaftaran, kecuali jalur perpindahan orang tua
WILAYAH KECAMATAN ZONASI
- Kecamatan Serengan Kota Surakarta
- Kecamatan Laweyan Kota Surakarta
- Kecamatan Grogol Kab. Sukoharjo
- Kecamatan Baki Kab. Sukoharjo
Hotline PPDB SMA N 7 Surakarta : 0822-4995-8989
Laman: www.sman7-slo.sch.id