Tata tertib peserta didik SMA Negeri 7 Surakarta, sebagai berikut:
- Kehadiran Siswa:
- Siswa hadir minimal 10 menit sebelum KBM dilaksanakan.
- Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pukul 07.00 WIB dan diakhiri pukul 15.30 WIB, kecuali hari Jumat diakhiri pukul 14.00 WIB.
- Siswa yang terlambat wajib minta surat izin masuk pada guru piket.
- Siswa terlambat < 5 menit akan ditangani oleh piket Pembina OSIS untuk diklasifikasi frekuensi keterlambatan bagi siswa yang baru 1x atau 2 x terlambat diadakan pembinaan dan yang lebih dari 3 x ditangani secara khusus. Setelah dibina meminta surat izin ke BK dan diizinkan masuk kelas. Bila terlambat > 5 menit dilarang memasuki kelas dan diharuskan masuk perpustakaan/kantor sambil menunggu guru yang bersangkutan di kelas habis waktunya.
- Semua siswa wajib mengikuti KBM dengan baik, dari jam pertama sampai jam terakhir.
- Bagi siswa yang akan meninggalkan kelas diharuskan minta izin guru di kelasnya.
- Bila ingin meninggalkan sekolah wajib minta izin tertulis dari guru piket.
- Siswa yang sering terlambat atau 3 kali berturut-turut terlambat akan dikenai sanksi dengan teguran, peringatan tertulis kepada orang tua dan pengembalian mandat kepada orang tua
- Pakaian seragam sekolah:
- Untuk hari Senin dan Selasa Wajib berseragam OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMA Negeri 7 Surakarta (Atribut lengkap, ikat pinggang berlogo SMA Negeri 7 Surakarta, bersepatu hitam, kaos kaki putih panjang, dan dasi berlogo Tut Wuri Handayani).
- Untuk hari Rabu Wajib berseragam berlogo SMA Negeri 7 Surakarta atribut lengkap, ikat pinggang berlogo SMA Negeri 7 Surakarta, bersepatu hitam, kaos kaki putih panjang, dan dasi berlogo SMA Negeri 7 Surakarta).
- Untuk hari Kamis bagi kelas XI dan XII yang sudah punya batik memakai batik jika tidak punya berseragam berlogo SMA Negeri 7 Surakarta atribut lengkap, ikat pinggang berlogo SMA Negeri 7 Surakarta, bersepatu hitam, kaos kaki putih panjang, dan dasi berlogo SMA Negeri 7 Surakarta) dan bagi kelas X berseragam berlogo SMA Negeri 7 Surakarta atribut lengkap, ikat pinggang berlogo SMA Negeri 7 Surakarta, bersepatu hitam, kaos kaki putih panjang, dan dasi berlogo SMA Negeri 7 Surakarta).
- Untuk hari Jumat berseragam pramuka lengkap dengan atribut yang ditentukan.
- Bagi siswa putra dilarang: berambut gondrong, disemir, dikuncung, dan dibentuk aneh-aneh, memakai gelang, kalung, bertato dan memakai perhiasan wanita, sedang untuk siswa putri dilarang memakai pakaian yang ketat, rok mini/pendek baju yang transparan.
- Siswa wajib memakai topi pada saat upacara hari Senin dan hari besar nasional.
- Siswa wajib memakai almamater saat upacara hari besar nasional.
- Lingkungan sekolah:
- Dilarang merokok di dalam maupun di luar lingkungan SMA Negeri 7 SurakartA
- Semua siswa wajib menjaga 7K baik di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah.
- Siswa wajib membuang sampah pada tempat yang tersedia.
- Setiap siswa wajib menjaga kebersihan kelas masing-masing sesuai jadwal piketnya.
- Setiap siswa wajib menempatkan sepeda motornya ditempat parkir yang ditentukan sekolah (Basement).
- Dilarang coret-coret baik didinding ,mebeler dll di lingkungan sekolah.
- Ikut menjaga terpeliharanya sarana prasarana sekolah dan kelestarian taman sekolah.
- Jika merusakkan sarana prasarana sekolah siswa wajib menggantikan sepengetahuan orangtua/walinya.
- Etika, estetika, dan Sopan santun:
- Setiap siswa wajib menghormati Kepala Sekolah,guru,dan karyawan SMA Negeri 7 Surakarta.
- Mengucapkan salam jika berpapasan dengan orang yang lebih tua,bersikap sopan layaknya siswa yang menjunjung tinggi budi pekerti.
- Bagi siswa putri dilarang berdandan mencolok dan tidak memakai perhiasan yang berlebihan.
- Dilarang menyemir rambut dan membentuk rambut dengan model yang aneh-aneh.
- Berbicara secara santun terhadap siapapun dan dilarang bicara kotor dilingkungan sekolah.
- Mengetuk pintu terlebih dahulu jika mau masuk ke ruang Kepala sekolah, ruang guru, ruang BK, TU dan mohon izin masuk.
- Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.
- Dilarang merokok dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah dengan memakai identitas SMA Negeri 7 surakarta.
- Mengendarai sepeda motor harus sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
- Siswa dilarang berkuku panjang atau memakai warna kuku.
- Wajib melepas jaket atau yang sejenisnya jika di kelas maupun diruang kepala sekolah, ruang guru dll.
- Administrasi sekolah:
Meminjam dan mengembalikan buku-buku perpustakaan sesuai dengan peraturan perpustakaan.
- Kegiatan Ektrakurikuler dan kegiatan diluar KBM:
- Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan ektrakurikuler minimal 1 jenis ektra kurikuler.
- Wajib mengikuti semua kegiatan yang digariskan sekolah
- Larangan-larangan:
- Siswa dilarang membawa uang berlebihan/barang berharga kesekolah tanpa alasan yang jelas.
- Siswa dilarang membawa sepeda motor yang bersuara bising dan modifikasi berlebihan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
- Dilarang mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar
- Dilarang Membawa /membaca: bacaan, gambar, kaset CD/HP porno didalam atau diluar kelas atau dilingkungan sekolah
- Siswa dilarang membawa rokok dan merokok di lingkungan sekolah baik pada waktu jam sekolah atau kegiatan ektra kurikuler disekolah.
- Siswa dilarang Membawa alat perjudian atau berjudi di lingkungan sekolah.
- Siswa dilarang Membawa dan mengkonsumsi minuman keras dan sejenisnya.
- Siswa dilarang Berada dilingkungan sekolah dalam keadaan mabuk.
- Siswa dilarang Membawa, menggunakan, atau mengedarkan narkoba dan sejenisnya.
- Siswa dilarang Mengambil barang orang lain / barang sekolah tanpa izin.
- Sanksi – sanksi:
Apabila siswa tidak mentaati kewajiban dan melanggar tata tertib
SMA Negeri 7 Surakarta maka akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku:
- Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi sistem poin.
- Peringatan secara lisan oleh guru, wali kelas, Pembina OSIS, BK, Waka kesiswaan maupun Kepala sekolah.
- Peringatan terulis yang ditanda tangani siswa dan diketahui orangtua /wali siswa
- Pemanggilan orangtua/wali siswa.
- Diberi sanksi tidak diperbolehkan mengikuti KBM selama 3 hari (dalam pembinaan orangtua/wali)
- Jika sudah melalui tahapan pemberian sanksi dan tidak ada perubahan siswa di kembalikan kepada orang tua.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian.