Tata tertib guru/karyawan SMA Negeri 7 Surakarta, sebagai berikut:
- Setiap guru/karyawan wajib menaati dan melaksanakan tata tertib sekolah.
- Setiap guru wajib berpegang teguh pada kode etik guru Indonesia.
- Setiap guru/karyawan wajib berusaha kearah tercapainya masyarakat belajar di sekolah.
- Setiap guru/karyawan wajib memakai seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap guru/karyawan wajib hadir di sekolah selambat - lambatnya 5 menit sebelum pelajaran jam pertama dimulai dan meninggalkan sekolah setelah pelajaran selesai.
- Setiap guru wajib memimpin berdo'a menurut cara dan keyakinan masing - masing pada awal dan akhir pelajaran.
- Setiap guru/karyawan yang berhalangan hadir diwajibkan menunjukkan surat ijin dan untuk guru melampiri tugas sesuai dengan jadwal mengajar dikelasnya.
- Setiap jam - jam sekolah berlangsung guru/karyawan harus berada di lingkungan ssekolah, kecuali dengan ijin kepala sekolah.
- Setiap guru/karyawan wajib mengikuti upacara sekolah dan upacara hari - hari besar nasional di sekolah.
- Setiap guru/karyawan wajib melaksanakan kegiatan kurikuler dan kokulikuler.
- Setiap guru wajib membuat program/satuan pengajaran.
- Setiap guru/karyawan wajib memelihara dan menjaga sarana dan prasarana sekolah, lingkungan hidup sekolah.
- Setiap guru wajib mengabsen dan mengisi jurnal kelas pada waktu mengajar.
- Setiap guru/karyawan wajib melaporkan anak-anak yang bermasalah kepada BK.
- Setiap guru/karyawan wajib mengisi daftar hadir setiap hari.
- Setiap guru/karyawan wajib menghadiri rapat dinas dan sejenisnya.