PPDB Online SMA Negeri 7 Surakarta Tahun Pelajaran 2020/2021:
VISI: “Unggul dalam Prestasi, Berlandaskan Imtak, Berwawasan Global, dan Berbudaya Ramah Lingkungan”
I. WAKTU PENDAFTARAN
Reguler
- Pendaftaran
- Dibuka : 17 Juni 2020, pukul 08.00 WIB
- Ditutup : 25 Juni 2020, pukul 16.00 WIB
- Evaluasi dan Seleksi : 26 s.d. 29 Juni 2020
- Pengumuman : 30 Juni 2020 selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB
- Daftar ulang : 1 s.d 8 Juli 2020
- Hari pertama masuk sekolah : 13 Juli 2020
II. JALUR DAN KUOTA
III. PERSYARATAN
A. Jalur Zonasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
- Bagi calon peserta didik dari pondok pesanten menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren.
- Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum;
- Menandatangani Surat Pernyataan Calon Peserta Didik (CPD).
B. Jalur Afirmasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangtutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
- Menandatangani Surat Pernyataan Calon Peserta Didik (CPD).
C. Jalur Perpindahan Orang Tua
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ljazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang
- Kartu Keluarga di luar zonasi.
- Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
- Menandatangani Surat Pernyataan Calon Peserta Didik (CPD).
D. Jalur Prestasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ljazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Menandatangani Surat Pernyataan Calon Peserta Didik (CPD).
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
- Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran rnelalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
- Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Melakukan Registrasi dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.
- Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V.
- Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi. Apabila Calon Peserta Didik memiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari 1 (satu) maka Piagam Prestasi Pengharagan yang diunggah dimaksud adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.
- Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
- Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.
- Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan/dipersyaratkan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
V. PILIHAN PENDAFTARAN
SMA Negeri
- Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada jalur zonasi atau afirmasi atau prestasi dalam wilayah zonasinya.
- Calon peserta didik dapat mendaftar pada jalur zonasi dengan memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) satuan pendidikan dalam 1 (satu) wilayah zonasinya.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasinya masing-masing pada 1 (satu) Satuan Pendidikan.
- Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan di luar zonasinya.
- Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
IV. DAYA TAMPUNG
- MIPA : 6 rombel = 204 siswa
- IPS : 4 rombel = 136 siswa
Website Pendaftaran https://ppdb.jatengprov.go.id/